-
Dalam Pokok Perkara / Konpensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Hartono, S.Pd. Bin Supardi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Esti Maratus Sholihah Budi Utami, S.Pd. Binti Muchlas) di depan sidang Pengadilan Agama Pekalongan;
-
Dalam Rekonpensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menetapkan Hak Asuh anak atas nama:
-
2.1. M. ADIKA ROSYAD BHAKTI PUTRA, Laki-laki, Batang 20 April 2005
2.2. M. AHNAF FAWWAZ PUTRA, Laki-laki, Pekalongan 25 Nopember 2009
berada pada Penggugat Rekonpensi, dengan kewajiban Penggugat Rekonpensi memberikan akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dengan anak-anaknya;
- Menghukum Tergugat Rekonpoensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:
- Nafkah lampau (madhiyah) sebesar Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);
- Nafkah Iddah sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Nafkah 2 (dua) orang anak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 (dua) putusan ini berupa uang sekurang-kurangnya sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan, sampai anak-anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun dengan pertambahan sebesar 10 % setiap tahunnya;
- Mut?ah sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Menyatakan bahwa pembayaran atau penyerahan nafkah lampau, nafkah iddah dan mut`ah tersebut pada diktum angka 3.1, 3.2 dan 3..4 harus dilakukan secara langsung dan tunai pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima;
-
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA PEKALONGAN Nomor 519/Pdt.G/2021/PA.Pkl |
|
Nomor | 519/Pdt.G/2021/PA.Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Makhrus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Ernawati, I.br Hakim Anggota Hj. Nurjanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Faesol Ghozi, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 519/Pdt.G/2021/PA.Pkl
Statistik230