- Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Terugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Student Center PSDKU Universitas Padjadjaran Nomor : 2034/UN6.PPA/TU/2021 Tanggal 9 April 2021 dengan Nilai sebesar Rp. 25.833.031.427,00 (dua puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga puluh satu ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) antara Penggugat dengan Tergugat, adalah SAH ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi ;
- Menyatakan Surat Tergugat Nomor : 6087/UN6.PPA/TU/2021 Tanggal 5 Agustus 2021 Perihal Pemutusan Kontrak Sepihak, TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan Berita Acara Show Cause Meeting Tahap I Nomor : 4262/UN6.PPA/TU/2021 Tanggal 14 Juni 2021, Berita Acara Show Cause Meeting Tahap II Nomor : 4757/UN6.PPA/TU/2021 Tanggal 28 Juni 2021, dan Berita Acara Show Cause Meeting Tahap III Nomor : 5305/UN6.PPA/TU/2021 Tanggal 13 Juli 2021, TIDAK SAH;
- Menyatakan Surat Peringatan Pertama dari Tergugat Nomor : 4756/UN6.PPA/TU/2021 Tanggal 28 Juni 2021, Surat Peringatan Kedua dari Tergugat Nomor : 5304/UN6.PPA/TU/2021 Tanggal 13 Juli 2021, dan Surat Peringatan Ketiga dari Tergugat Nomor : 6050/UN6.PPA/TU/2021 Tanggal 4 Agustus 2021, TIDAK SAH;
- Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 4271/UN6.4.2.3/TU/2021 Tanggal 30 Juli 2021, TIDAK SAH;
- Memerintahkan kepada Tergugat dan para Turut Tergugat untuk melaksanakan kembali Kontrak Nomor : 2034/UN6.PPA/TU/2021 Tanggal 9 April 2021 dengan perpanjangan waktu selama waktu terbuang;
- Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Terugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI (Para Turut Tergugat) untuk tunduk dan patuh pada Putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Terugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.715.00,00 (satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Smd |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyanti Desiwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rio Nazar, Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Syafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2021/PN Smd
Statistik621