- Menyatakan NOVIANSYAH Als IYAN Bin M. TABERANI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) lembar Faktur / Invoice PT. Karya Sejahtera Abaditama dari periode tanggal 23 Oktober 2021 sampai dengan 28 Oktober 2021.
- 20 (dua puluh) lembar surat pernyataan dari pelanggan / outlet yang menerangkan telah melakukan pembayaran atau pelunasan terhadap pembelian produk PT. Karya Sejahtera Abaditama;
- Surat Tugas Nomor : 08.001/KSA-BJM/X/2021, tanggal 28 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Saudara LUCAS VICKY SAPTYANTO tentang penugasan saudara RIDHO AGUNG PRASETYO selaku Kasir dan Saudari WIDYA RAHMA NINGRUM melakukan Audit dan Pengecekan faktur-faktur yang dikelola oleh sudara NOVIANSYAH;
- Berita Acara Audit Internal PT. Karya Sejahtera Abaditama tanggal 28 Oktober 2021 yang dibuat oleh Saudara RIDHO AGUNG PRASETYO dan saudari LUCAS VICKY SAPTYANTO;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu an. NOVIANSYAH sebagai Karyawan PT. Karya Sejahtera Abaditama dengan No.035/KSA-PKWT/I/2021, tanggal 1 Oktober 2021 dengan masa kontrak dari tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan 30 September 2022.
- 1 (Satu) Lembar Surat Permohonan Lamaran Kerja dari saudara NOVIANSYAH kepada Pihak PT. Karya Abaditama pada tanggal 24 September 2021.
- 8 (Delapan) Lembar Rekening Koran Bank dengan No. Rek. 0511881411 An. Noviansyah, periode tanggal 1 Desember 2021 s/d 27 Oktober 2021.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 23/Pid.B/2022/PN Bjm |
|
Nomor | 23/Pid.B/2022/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro, Br Hakim Anggota Eko Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Satriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi LUKAS VICKY SAPTYANTO Anak dari LIONARDUS. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (Dua Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.B/2022/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 23/Pid.B/2022/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.B/2022/PN Bjm
Statistik2514