- Menyatakan Terdakwa ABDUL SANI Als SANI Bin MUHAMMAD ARSYAD terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu dengan berat keseluruhan netto 0,18 (nol kooma delapan belas) gram lalu dilakukan penyisihan yakni 1(satu) paket dengan berat netto 0,03(nol koma nol tiga) gram digunakan untuk sample untuk pemeriksaan secara laboratoris di Labfor Cabang Surabaya dan 1(satu) paket dengan berat netto 0,15(nol koma lima belas) gram untuk pembuktian dipersidangan;
- 1 (satu) buah kotak korek api merk nomor satu;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung J1 warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dia puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 15/Pid.Sus/2022/PN Bjm |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2022/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro, Br Hakim Anggota Eko Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fulitzer Purba, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus/2022/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus/2022/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus/2022/PN Bjm
Statistik95