- Menyatakan Terdakwa-I Hj. SITI FATIMAH Binti ABDUL WAHAB dan Terdakwa-II DONNY ARI KUSUMA Bin SUTARJO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa-I Hj. SITIFATIMAH Binti ABDUL WAHAB DAN Terdakwa-II DONNY ARI KUSUMA Bin SUTARJO, dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa-I Hj. SITI FATIMAH Binti ABDUL WAHAB dan Terdakwa-II DONNY ARI KUSUMA Bin SUTARJO, tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara :
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2015 Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa Banjarbaru.
- Enginer Estimate ( EE ) Konsultan Perencana CV. TORNADO KONSULTAN Untuk Pekerjaan Pembuatan Jalan Usaha Tani Baru ( L : 4 M, T : 1 M ) Pengerasan Jalan Usaha Tani Yang Ada, Pengaspalan Jalan Utama Kebun, Jembatan 11 Unit BALITTRA Banjarbaru.
- Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pekerjaan Pembuatan Jalan Usaha Tani Baru ( L : 4 M, T : 1 M ) Pengerasan Jalan Usaha Tani Yang Ada, Pengaspalan Jalan Utama Kebun, Jembatan 11 Unit BALITTRA Banjarbaru.
- Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pembuatan Jalan Usaha Tani Baru ( L : 4 M, T : 1 M ) Pengerasan Jalan Usaha Tani Yang Ada, Pengaspalan Jalan Utama Kebun, Jembatan 11 Unit BALITTRA Banjarbaru.
- Gambar Perencanaan CV. TORNADO KONSULTAN Untuk Pekerjaan Pembuatan Jalan Usaha Tani Baru ( L : 4 M, T : 1 M ) Pengerasan Jalan Usaha Tani Yang Ada, Pengaspalan Jalan Utama Kebun, Jembatan 11 Unit BALITTRA Banjarbaru.
- Summary Report Lelang Pekerjaan Pembuatan Jalan Usaha Tani Baru ( L : 4 M, T : 1 M ) Pengerasan Jalan Usaha Tani Yang Ada, Pengaspalan Jalan Utama Kebun, Jembatan 11 Unit BALITTRA Banjarbaru.
- Cek List Evaluasi Dokumen Kualifikasi CV. MULIA JAYA lelang pekerjaan pembuatan jalan usaha tani baru ( L : 4 M, T : 1 M ) Pengerasan Jalan Usaha Tani Yang Ada, Pengaspalan Jalan Utama Kebun, Jembatan 11 Unit BALITTRA Banjarbaru.
- Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 03 / ULP.JLNUT-LU / PL.020 / I.8.1 / 07 / 2015, Tanggal 31 Juli 2015.
- Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 04 / ULP.JLNUT-LU / PL.020 / I.8.1 / 07 / 2015, Tanggal 31 Juli 2015.
- Laporan Ketua Panitia Ke PPK Nomor : 07 / ULP.JLNUT-LU / PL.020 / I.8.1 / 08 / 2015, Tanggal 07 Aagustus 2015.
- BQ ( BILL OF QUANTITY ) RAB Nol Pekerjaan Pembuatan Jalan Usaha Tani Baru ( L : 4 M, T : 1 M ) Pengerasan Jalan Usaha Tani Yang Ada, Pengaspalan Jalan Utama Kebun, Jembatan 11 Unit BALITTRA Banjarbaru.
- Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) Pekerjaan Pembuatan Jalan Usaha Tani Baru ( L : 4 M, T : 1 M ) Pengerasan Jalan Usaha Tani Yang Ada, Pengaspalan Jalan Utama Kebun, Jembatan 11 Unit BALITTRA Banjarbaru.
- Dokumen Kontrak Nomor : 09 / ULP.JLNUT-LU / PL.020 / I.8.1 / 08 / 2015 Tanggal 18 Agustus 2015 Pekerjaan Pembuatan Jalan Usaha Tani Baru ( L : 4 M, T : 1 M ) Pengerasan Jalan Usaha Tani Yang Ada, Pengaspalan Jalan Utama Kebun, Jembatan 11 Unit BALITTRA Banjarbaru.
- Data Ukur Construction Drawing CV. MULIA JAYA Pekerjaan Pembuatan Jalan Usaha Tani Baru ( L : 4 M, T : 1 M ) Pengerasan Jalan Usaha Tani Yang Ada, Pengaspalan Jalan Utama Kebun, Jembatan 11 Unit BALITTRA Banjarbaru.
- Perhitungan Volume Construction Drawing CV. MULIA JAYA Pekerjaan Pembuatan Jalan Usaha Tani Baru ( L : 4 M, T : 1 M ) Pengerasan Jalan Usaha Tani Yang Ada, Pengaspalan Jalan Utama Kebun, Jembatan 11 Unit BALITTRA Banjarbaru.
- Back Up Data Perhitungan Mutual Check 0 % (M MC 0 % ) Pekerjaan Pembuatan Jalan Usaha Tani Baru ( L : 4 M, T : 1 M ) Pengerasan Jalan Usaha Tani Yang Ada, Pengaspalan Jalan Utama Kebun, Jembatan 11 Unit BALITTRA Banjarbaru.
- Change Contract Order ( Cco-01 ) Pekerjaan Pembuatan Jalan Usaha Tani Baru ( L : 4 M, T : 1 M ) Pengerasan Jalan Usaha Tani Yang Ada, Pengaspalan Jalan Utama Kebun, Jembatan 11 Unit BALITTRA Banjarbaru.
- Laporan Pendahuluan Konsultan Supervisi CV. DRAJAD CONSULINDO.
- Laporan Bulanan 1 Bulan September 2015 ( 18 Agustus 2015 S/D 14 September 2015 ) Konsultan Supervisi CV. DRAJAD CONSULINDO.
- Laporan Bulanan 2 Bulan Oktober 2015 ( 15 September 2015 S/D 12 Oktober 2015 ) Konsultan Supervisi CV. DRAJAD CONSULINDO.
- Laporan Bulanan 3 Bulan November 2015 ( 13 Oktober 2015 S/D 09 November 2015 ) Konsultan Supervisi CV. DRAJAD CONSULINDO.
- Laporan Bulanan 4 Bulan November 2015 ( 10 November 2015 S/D 23 November 2015 ) Konsultan Supervisi CV. DRAJAD CONSULINDO.
- Laporan Akhir Konsultan Supervisi CV. DRAJAD CONSULINDO.
- Laporan Harian Kontraktor Pelaksana CV. MULIA JAYA Pekerjaan Pembuatan Jalan Usaha Tani Baru ( L ; 4M, T:1 M ) Pengerasan Jalan Usaha Tani Yang Ada, Pengaspalan Jalan Utama Kebun, Jembatan 11 Unit BALITTRA Banjarbaru.
- Foto Kegiatan Pekerjaan CV. MULIA JAYA Pekerjaan Pembuatan Jalan Usaha Tani Baru ( L : 4 M, T : 1 M ) Pengerasan Jalan Usaha Tani Yang Ada, Pengaspalan Jalan Utama Kebun, Jembatan 11 Unit BALITTRA Banjarbaru.
- AS BUILT DRAWING Pekerjaan Pembuatan Jalan Usaha Tani Baru ( L : 4 M, T : 1 M ) Pengerasan Jalan Usaha Tani Yang Ada, Pengaspalan Jalan Utama Kebun, Jembatan 11 Unit BALITTRA Banjarbaru.
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 14 / ULP.JLNUT-LU / PL.020 / I.8.1 / 11 / 2015 Tanggal 25 Nopember 2015.
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 15 / ULP.JLNUT-LU / PL.020 / I.8.1 / 11 / 2015 Tanggal 25 Nopember 2015.
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00184 / 237931 / LS / 2015 Tanggal 24 Agustus 2015 Pembayaran Belanja Modal Uang Muka ( 30 % ) Sebesar Rp. 322.988.400,-.
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00245 / 237931 / LS / 2015 Tanggal 26 Oktober 2015 Pembayaran belanja modal Termin I ( 65 % ) Sebesar Rp. 437.716.320,-.
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00292 / 237931 / LS / 2015 Tanggal 27 November 2015 Pembayaran Belanja Modal Termin II ( 100 % ) Sebesar Rp. 226.091.946,-.
- Surat Perintah Membayar Nomor : 00323 / 237931 / LS / 2015 Tanggal 15 Desember 2015 Pembayaran Belanja Modal Termin III ( 5 % ) Sebesar Rp. 53.831.400,-.
- SK Menteri Pertanian Nomor : 830 / KPTS / OT.160 / 7 / 2014, Tanggal 25 Juli 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 5118 / KPTS / KU.410 / 12 / 2013 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Lingkup Badan Penelitian Dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian.
- SK Kuasa Pengguna Anggaran Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa (BALITRA) Nomor : 02 / KU.010 / I.8.1 / 01 /2015 Tanggal 02 Januari 2015 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar Satuan Kerja BALITTRA.
- Sertifikat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Ahli Pengadaan Nasional Atas Nama MUHAMMAD NAJIB, Ir, M.P.
- SK Kepala BALITTRA Nomor : 07/KU.010/I.3.1/01/2015, Tanggal 02 Januari 2015 Tentang Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa BALITTRA Banjarbaru.
- SURAT KEPUTUSAN Kuasa Pengguna Anggaran BALITTRA Banjarbaru Nomor : 09 / KU.010 / I.8.1 / 01 / 2015 , Tanggal 02 Januari 2015 Tentang Petugas Pemeriksa Barang Dan Jasa.
- Uang Tunai sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta Rupiah) dengan nominal pecahan Rp.50.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1.600 (seribu enam ratus) lembur.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bjm |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusuf Pranowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fauzi, Br Hakim Anggota Ahmad Gawi |
Panitera | Panitera Pengganti Yurda Saputera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I a. Terdakwa-I pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan; Menghukum Terdakwa-I untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.218.636.704,91 (dua ratus delapan belas juta enam ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus empat sembilan puluh satu rupiah), paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; b. Terdawa-II pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan; Dikembalikan kepada Terdakwa Ir. MUHAMMAD NAJIB, MP bin H. SYAHRAN. Dirampas untuk Negara. 8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bjm
Statistik8645