- Menyatakan Terdakwa I. LUKMAN NUL HAKIM Als LUKMAN Bin JAMHARI, Terdakwa II. AHMAD PRIMADI Als IMUS Bin JAMHARI dan Terdakwa III. MUHAMMAD IQBAL SAPUTRA Als IQBAL Bin RIBUT JOKO SAPUTRA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. LUKMAN NUL HAKIM Als LUKMAN Bin JAMHARI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun, Terdakwa II. AHMAD PRIMADI Als IMUS Bin JAMHARI, dan kepada Terdakwa III. MUHAMMAD IQBAL SAPUTRA Als IQBAL Bin RIBUT masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun, serta denda masing-masing sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 45,11 gram (berat bersih 43,99 gram)
- 9 (Sembilan) pakat sabu dengan berat kottor 47,26 gram (berat bersih 43,68 gram)
- 1 (satu) ATM Bank BCA No Card 6019-0075-4598-3455 a.n JAMRANI
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
- 1 (satu) buah tas kecil warna coklat merk Explorer
- 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna biru dengan nomor simcard 0858-4994-9523 dan 0858-4961-8457 (Milik Lukman)
- 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna hitam dengan nomor simcard 0821-5053-3834 dan 0858-4994-9524 (Milik Lukman)
- 6 (enam) pack plastik klip)
- 1 (satu) buah tas selempang merk tonga warna hijau-abu-abu-orange
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 0895-6061-52881 (milik Primadi)
- 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam dengan nomor simcard 0821-5332-6998 (Milik Iqbal)
- 2 (dua) paket sabu berat kotor 10,09 gram (berat bersih 9,71 gram)
- 2 (dua) buah bungkus snack mi GEMEZ Enak
- 1 (satu) unit sepada motor merk Vario warna hitam dengan Nopol 6512 SN
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 77/Pid.Sus/2022/PN Bjm |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2022/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Masruni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2022/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2022/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2022/PN Bjm
Statistik1511