- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan atas Harta objek perkara ini;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Setengah dari tanah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 06.05.17.14.1.00123 dan NIB. 05,0517.14.00219 atas nama ERWAN SAPUTRA dan NANA TERSYA dengan luas 1,5 piring yang berbatasan dengan jalan raya dengan ukuran panjang 32,70 m lebar 9,75 m beserta satu unit rumah dua lantai yang beridiri di atas tanah tersebut dengan ukuran Lantai 1 (satu) seluas 7,5m x12m = 90mdan 9m x 8m = 72m,dan Lantai 2 (dua) seluas 7,5m x 7,6m = 57m yang terletak di RT 04 Desa Simpang Belui Kecematan Depati Tujuh kabupaten Kerinci;
- Satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih Plat Nomor BH 1806 GE keluaran tahun 2018
- Perabot rumah tangga dengan perincian sebagai berikut:
- 1 (satu) set kursi tamu
- 1 (satu) set meja makan
- 4 (empat) lembar karpet
- 1 (satu) unit sound sustem merek plytron
- 2 (dua) buah lemari pakaian besar dan kecil
- 1 (satu) buah meja rias
- 1 (satu) buah TV 29 inc merk polytron
- 1 (satu) set komputer yang saat ini berada di anak Penggugat dan Tergugat
- 6 (enam) buah tupperware dengan macam-macam ukuran
- 1 (satu) buah kompor gas
- 1 (satu) buah meja belajar
- 1 (satu) buah kulkas
- 1 (satu) buah mesin cuci
- 1 (satu) buah lemari dapur
- 1 (satu) set barang perhiasan isi lemari
- 1 (satu) buah lemari ruang tamu
- 1 (satu) set sound sistem kecil
- 1 (satu) buah DVD player warna hitam
- 1 (satu) buah lemari TV
- 4 (empat) buah piring
- 10 (sepuluh) buah gelas kaca
- Menetapkan utang pada Bank 9 Jambi sejumlah Rp263.084.220.- (Dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh empat ribu dua ratus dua puluh rupiah) sebagai hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat terhadap harta-harta pada petitum angka 3 dan utang bersama pada petitum angka 4 tersebut di atas masing-masing adalah (seperdua) bagian;
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta-harta tersebut pada petitum angka 2 di atas, untuk menyerahkan kepada yang berhak menerimanya sesuai bagiannya masing-masing, baik secara natura/riil atau apabila tidak dapat dibagi secara natura/riil maka melalui Balai Lelang Negara yang hasilnya dibagi sesuai dengan porsi bagiannya masing-masing;
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar dan/atau melunasi hutang bersama tersebut pada petitum angka 4 di atas, sesusai bagiannya masing-masing (seperdua);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.980.000.- (dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat sebagian selebihnya;
Putusan PA SUNGAI PENUH Nomor 325/Pdt.G/2021/PA.Spn |
|
Nomor | 325/Pdt.G/2021/PA.Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asrori Amin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Khusnul Khuluq, S.sybr Hakim Anggota Affi Nurul Laily |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Adalah sebagai harta bersama (gono gini) antara Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 325/Pdt.G/2021/PA.Spn.zip
- Download PDF
- 325/Pdt.G/2021/PA.Spn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 325/Pdt.G/2021/PA.Spn
Statistik6125