- Menyatakan Terdakwa FACHRIADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (Sembilan) bulan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm |
|||
Nomor | 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||
Tahun | 2022 | ||
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 | ||
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamser Simanjuntak | ||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arif Winarno, Hakim Anggota Ahmad Gawi | ||
Panitera | Panitera Pengganti Noor Mahdalina | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari Jumat, tanggal 04 Februari 2022, oleh kami, Jamser Simanjuntak, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Ahmad Gawi, S.H., M.H. dan Arif Winarno, S.H. masing-masing Hakim Ad Hoc selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Senin, tanggal 07 Februari 2022 oleh Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Noor Mahdalina, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta dihadiri oleh Budi Nugraha Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya. Hakim Anggota, Hakim Ketua, Ahmad Gawi, S.H., M.H. Jamser simanjuntak, S.H., M.H. Arif Winarno, S.H. Panitera Pengganti, Noor Mahdalina, S.H. |
||
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 | ||
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm
Statistik7948