- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat tidak melanjutkan proses peralihan hak milik terhadap tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 4190 yang sebelumnya atas nama ISMAIL HARIS ( Turut Tergugat ) menjadi atas nama Penggugat. sebagai perbuatan ingkar janji / wanprestasi;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Tergugat kepada Penggugat atas sebidang Tanah, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 4190, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin atas nama ISMAIL HARIS, dengan luas tanah 100 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Palem Raya
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Rumah Rizka Amalia
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Rumah Tabrani
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Rumah Bahrudin Maslan,
- Menyatakan sah secara hukum kepemilikan / penguasaan Penggugat atas obyek perkara tersebut diatas, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 4190, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin atas nama ISMAIL HARIS
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 4190 yang sebelumnya atas nama ISMAIL HARIS (Turut Tergugat) diubah menjadi atas nama Penggugat pada Kantor Notaris dan / atau pada Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, maupun melakukan tindakan hukum lainnya diatas obyek perkara tersebut;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.676.000,00 (Satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 105/Pdt.G/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Fatkan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putu Agus Wiranata, Hakim Anggota Sutisna Sawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Yande Nathalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pdt.G/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 105/Pdt.G/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pdt.G/2021/PN Bjm
Statistik6235