- Menyatakan Terdakwa HENDRI WIJAYA Als AMING anak dari AYUNG (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan penambangan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif KEDUA Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) unit air compressor merk Shark;
- 1 (satu) unit Alcon merk Robin;
- 1 (satu) buah timbangan merk Ruby;
- 1 (satu) buah drum kecil yang berisi cairan sodium cyanide;
- 1 (satu) buah Drum kecil Sodium Cyanide yang sudah kosong;
- 1 (satu) buah karung platinum carbon yang berisi carbon;
- 1 (satu) buah karung premium a.c. corppration yang berisi carbon;
- 1 (satu) buah karung yang berisi soda api;
- 4 (empat) buah karung berisi kapur;
- 5 (lima) buah karung yang berisi material / tanah yang mengandung emas;
- 1 (satu) set selang tembak;
- 1 (satu) buah keramik untuk proses emas (kondisi pecah).
Putusan PN PELAIHARI Nomor 251/Pid.B/LH/2021/PN Pli |
|
Nomor | 251/Pid.B/LH/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raysha, Shbr Hakim Anggota Rinaldy Adipratama |
Panitera | Panitera Pengganti Noripansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.B/LH/2021/PN Pli
Statistik1940