- Menyatakan Terdakwa I. Dodi Topan als Dodi Bin Kursani dan Terdakwa II. Ayu Astryati als Ayu Binti H. Hamdjah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 970/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 970/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutisna Sawati, Br Hakim Anggota Putu Agus Wiranata |
Panitera | Panitera Pengganti: Noor Kamariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1)1 (satu) buah Kotak Rokok Red Bold yang berisi 5 ( lima ) butir Pil / Obat / Tablet warna Merah Maron logo ? A 2)1 (satu) buah HandPhone merk Asus warna Hitam; 3)127 (seratus dua puluh tujuh) butir Pil / Obat / Tablet hasil buatan sendiri dengan rincian 59 (lima puluh sembilan) butir Tablet warna Merah Maron logo ? A ?, 28 (dua puluh delapan) butir Tablet warna Merah logo ? A ?, 20 (dua puluh) butir Tablet warna Merah Muda logo ?Mahkota?, 17 (tujuh belas) butir Tablet warna Cokelat logo ?C?, dan 3 (tiga) butir Tablet warna Cokelat logo ? A ?, 4)1 (satu) buah Alat Cetak terbuat dari Besi; 5)8 (delapan) buah logo cetakan; 6)1 (satu) buah Silet; 7)1 (satu) buah Plaster (Isolasi); 8)3 (tiga) buah Pewarna Makanan; 9)1 (satu) pak Plastik Klip; 10)1 (satu) Plastik Klip yang berisi Serbuk Obat warna Putih; 11)1 (satu) Plastik yang berisi Serbuk Obat warna Cokelat Muda; 12)1 (satu) Plastik Klip berisi Serbuk Obat warna Cokelat Muda; 13)1 (satu) buah Kantongan Plastik Kresek warna Hitam. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 970/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 970/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 970/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik246