- Menyatakan terdakwa Supriatna Als Anot Bin Osna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Supriatna Als Anot Bin Osna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 17,85 gram (berat bersih 17,28 gram);
- 10 (sepuluh) paket sabu dengan berat kotor 39,53 gram (berat bersih 38,38 gram,);
- 3 (tiga) bungkus kopi gilus mix;
- 1 (satu) bungkus plastic pop ice;
- 1 (satu) buah plastic hitam;
- 1 (satu) buah plastic warna putih;
- 2 (dua) buah timbangan digital;
- 1 (satu) bungkus plastic warna hitam;
- 10 (sepuluh) bungkus plastic klip;
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna violet chrome;
- 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan No. Pol DA 6851 ADG beserta STNK an. Genina Yunita Caroline;
- 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA An. Supriatna dengan Norek : 7215118657;
- 1 (satu) buah ATM BCA dengan nomor kartu : 6019-0075-3520-8020;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1008/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 1008/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutisna Sawati, Br Hakim Anggota Putu Agus Wiranata |
Panitera | Panitera Pengganti Marthalia Susan Jr |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnakan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1008/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 1008/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1008/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik186