- Menyatakan Terdakwa RAHMANI Als AMANG MANI Bin RAHMAD (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menawarkan Barang Yang Ditujukan Untuk Diperdagangkan Membuat Pernyataan Yang Tidak Benar Atau Menyesatkan Mengenai Harga Atau Tarif Suatu Barang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- LPG 3 Kg Subsidi (isi) Sebanyak 6 (enam) tabung yang disita dari Sdr. T.R. YUSAR Als YUSAR Bin T. BANTA (Alm)
- LPG 3 Kg Subsidi (isi) Sebanyak 5 (Lima) tabung yang disita dari Sdr. SYAMSURI Als ASUL Bin SAHRAN (Alm)
- Uang Hasil Penjualan LPG 3 Kg subsidi sebanyak 6 (enam) tabung dari Sdr. T.R. YUSAR sebesar Rp 138.000,- (seratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
- Uang Hasil Penjualan LPG 3 Kg subsidi sebanyak 5 (lima) tabung dari Sdr. SYAMSURI sebesar Rp 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) ;
- LPG 3 Kg Subsidi (isi) Sebanyak 47 (empat puluh tujuh) tabung
- LPG 3 Kg Subsidi (kosong) Sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) tabung
- Fotocopy logbook pangkalan SPBU 64.705.02 bulan Juni tahun 2021 sebanyak 1 (satu) bundel;
- Fotocopy logbook pangkalan SPBU 64.705.02 bulan Juli tahun 2021 sebanyak 1 (satu) bundel;
- Fotocopy logbook pangkalan SPBU 64.705.02 bulan Agustus tahun 2021 sebanyak 1 (satu) bundel.
- Catatan pembelian LPG 3 Kg bersubsidi sebanyak 2 (dua) lembar.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 945/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 945/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusriansyah, Br Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Satriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada saksi SADIAH. Terlampir dalam berkas perkara. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 945/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 945/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 945/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik4610