- Menyatakan terdakwa terdakwa I. M. JUNAIDI Als JUNAI DANTE Bin ABDUL RIFAI (Alm) bersama-sama terdakwa II. RAHMAT HIDAYAT Als MARGON Bin SURYADI, terdakwa III. AHMAD BADALI Als DALI Bin DODI NOPIANDI dan terdakwa IV. M. RISKY Als BUJAL Bin BASRAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama primair;
- Membebaskan Para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa terdakwa I. M. JUNAIDI Als JUNAI DANTE Bin ABDUL RIFAI (Alm) bersama-sama terdakwa II. RAHMAT HIDAYAT Als MARGON Bin SURYADI, terdakwa III. AHMAD BADALI Als DALI Bin DODI NOPIANDI dan terdakwa IV. M. RISKY Als BUJAL Bin BASRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Bersama-sama Melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. M. JUNAIDI Als JUNAI DANTE Bin ABDUL RIFAI (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan Terdakwa II. RAHMAT HIDAYAT Als MARGON Bin SURYADI, terdakwa III. AHMAD BADALI Als DALI Bin DODI NOPIANDI dan terdakwa IV. M. RISKY Als BUJAL Bin BASRAN masing-masing selama 1 (satu) tahun dan Denda masing-masing sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Para terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah)
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 929/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 929/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Yuli Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani, Br Hakim Anggota Moh. Fatkan |
Panitera | Panitera Pengganti Yurda Saputera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kulit dengan warna coklat dengan panjang sekitar 24 cm, 1(satu) bilah senjata tajam jenis badik tanpa dilengkapi kumpangnya dengan panjang sekitar 28 cm dan 1(satu) bilah senjata tajam jenis samurai tanpa dilengkapi kumpangnya dengan panjang sekitar 58 cm dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 929/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 929/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 929/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik217