- Menyatakan Terdakwa NORIPANSYAH als IPAN bin ALIANSYAH (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair:
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa NORIPANSYAH als IPAN bin ALIANSYAH (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Yang beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut kertas warna putih dengan berat sekitar 100,47 gram (bersih tanpa plastik klip).
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam
- 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DA 6134 AES warna abu-abu.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1023/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 1023/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsir Alam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1023/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 1023/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1023/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik2811