- Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD SUBEHAN Als ALUS Bin (Alm) SYARIFUDIN DAJANAT dan Terdakwa II. SANDI AKBAR Als ANDI Bin HUSNI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kemasan plastik warna orange bertuliskan oishi yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket besar diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 13,48 (tiga belas koma empat puluh delapan) gram;
- 1 (satu) buah Hand Phone Samsung A3 warna Gold yang berisi pesan chating WhatsApp foto bukti transfer sejumlah uang;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI;
- 1 (satu) buah Hand Phone REDMI 7 warna Ungu yang berisi pesan chating WhatsApp (WA) bukti transfer sejumlah uang;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 923/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 923/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Ardiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 923/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 923/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 923/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik4016