- Menyatakan Terdakwa I.Dwi Siswanto Alias Tungtung BinTukimin dan Terdakwa II. Fuadi Alias Pungat Bin Tugimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama secara tanpa hak memiliki psikotropika?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam surat Dakwaan melanggar Pasal 62 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa I. Dwi Siswanto Alias Tungtung Bin Tukimin dan Terdakwa II. Fuadi Alias Pungat Bin Tugimin oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa I. Dwi Siswanto Alias Tungtung Bin Tukimin dan Terdakwa II. Fuadi Alias Pungat Bin Tugimin masing-masing sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah), apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SLEMAN Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Smn |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2022/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Saptono, Sh.br Hakim Anggota F.x Herusantoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuraini Agustina Mudjito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 10 (sepuluh) strip pil Psikotropika merk Mersi Riklona 2 Clonazepam 2 Mg yang masing-masing stripnya berisi 10 (sepuluh) butir pil (1 strip untuk sampel uji lab sehingga sisa 9 strip; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah Hp merk OPPO A31 warna putih dengan nomor WA 082223540117; - 1 (satu) buah Hp merk XIOMI Redmi 9 warna hijau tosca dengan nomor wa 087736404345 Dirampas untuk negara; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2022/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2022/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2022/PN Smn
Statistik1916