- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD QADDAFI Alias DAFI Bin (Alm) SUHERMAN bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD QADDAFI Alias DAFI Bin (Alm) SUHERMAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan penjara ;
- Menetapkan penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku tabungan warna biru bertuliskan Tabungan BRI Simpedes dengan nomor Rekening 3382-01-030630-53-5 an MUHAMMAD QADDAFI bertuliskan 3382 Unit Gatot Subroto Medang.;
- 1 (satu) buah buku tabungan warna biru bertuliskan TAHAPAN BCA dengan nomor Rekening 7865270640 an MUHAMMAD QADDAFI bertuliskan BCA Tomang Elok;
- 1 (satu) buah Dompet warna hitam bertuliskan Dickies yang didalamnya berisi 1 (satu) buah ATM BRI warna Abu-abu dan 1 (satu) buah ATM BRI warna Biru dan 1 (satu) buah ATM BCA warna Abu-abu.;
- 1 (satu) buah timbangan plastik duduk warna merah;
- 1 (satu) buah plastik putih bertuliskan Cap Becak Mutu Terjamin Kantongan Tas HD yang didalamnya berisi plastik Kresek warna kuning;
- 1 (satu) buah lakban bening.
- 1 (satu) buah Handphone merk iPhone 7 Plus warna hitam dengan nomor Imei 353844088491254 beserta Simcard 081977873992;
- 1 (satu) buah Handphone merk iPhone 8 Plus warna putih dengan nomor Imei 356769083440703 beserta Simcard 085831094070;
- 1 (satu) kantong plastik warna kuning yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat brutto beserta bungkungnya 269 (dua ratus enam puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) kantong plastik warna kuning yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat brutto beserta bungkungnya 428 (empat ratus dua puluh delapan) gram;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SLEMAN Nomor 527/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 527/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aziz Muslim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kun Triharyanto Wibowo, Br Hakim Anggota Mohammadoleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmi Arofah Aziz. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara. Dipergunakan dalam perkara AHMAD ADI PRASETYO Alias ADI Bin JUFRI |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 527/Pid.Sus/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 527/Pid.Sus/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 527/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik3518