- Menyatakan Terdakwa Patta Liwang Bin H. Maningara Dg Rewa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Gatsby warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi Narkotika Golongan I jenis sabu, 1 (satu) batang sendok pipet plastik warna kuning, 1 (satu) sendok pipet plastik warna putih dan 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari aluminium foil rokok dan 1 (satu) batang pireks kaca;
- 1 (satu) set alat isap/bong;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) unit handphone merk samsung lipat duos warna hitam dengan nomor sim card 085298743395;
Putusan PN JENEPONTO Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Jnp |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2021/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Patanuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhitia Brama Pamungkas, Hakim Anggota Firmansyah Amri |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Burhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2406 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 125/Pid.Sus/2021/PN Jnp
Statistik590