Putusan PA PURWOKERTO Nomor 2459/Pdt.G/2021/PA.Pwt |
|
Nomor | 2459/Pdt.G/2021/PA.Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.khamimudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H Nasirudin, M.hbr Hakim Anggota H. Mustofa Kamil |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Rachmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan ijin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Purwokerto setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; DALAM REKONPENSI; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian; 2; Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang muth?ah kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); 3. Menetapkan hak asuh anak bernama TALITA AURA ARIFA (12 tahun) di bawah asuhan (hadlonah) Penggugat Rekonpensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya hadlonah anak bernama TALITA AURA ARIFA (12 tahun) melalui Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan ketentuan penambahan 10% setiap tahunnya; 5. Menyatakan secara hukum bahwa harta berupa: 5.1. Tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 03127 seluas 208 M2 atas nama Yeni Saptiorini yang terletak di Kelurahan Teluk Rt.01 Rw.01 Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Rumah ibu Ganing; - Sebelah Timur : Rumah nomor 23 (milik Pak Eko); - Sebelah Selatan : Jalan Sampar Angin - Sebelah Barat : Rumah nomor 25 (milik Pak Heri); 5.2. Tanah dan bangunan seluas 216 m2 SHM Nomor 02971 atas nama Yeni Saptiorini terletak di Puri Hijau Blok 18 nomor 1 dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Tanah dan Rumah Blok 17 Nomor 2; - Sebelah Timur : Rumah Blok 18 nomor 3; - Sebelah Selatan : Jalan Komplek Pumas 18 - Sebelah Barat : Jalan Utama Kompleks Puri Hijau; 5.3. Ruko yang terletak di jalan R.Patah Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Banyumas dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Ruko milik bu Intan; - Sebelah Timur : Jalan R. Patah; - Sebelah Selatan : Rumah Tak berpenghuni/Makam - Sebelah Barat : Pemakaman Umum; 5.4. Mobil Toyota Rush tahun 2016 warna putih NOPOL R 1858 MR; 5.5. Sepeda Motor Yamaha N-MAX warna merah tahun 2015-2016 NOPOL R 4948 ER; 5.6. Sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam tahun 2018 NOPOL R 3360 LR; Adalah harta gono-gini dari Tergugat dan Penggugat yang diperoleh selama perkawinan yang belum dibagi; 6. Menyatakan sebagai hukum atas harta bersama (gono-goni) tersebut pada diktum angka 5 di atas, masing-masing berhak mendapatkan bagian seperdua ( Penggugat berhak mendapatkan 50% dan Tergugat berhak mendapatkan 50%); 7. Menghukum kepada Penggugat untuk membagi atau menyerahkan sebagian atau 50% bagian Tergugat dari harta bersama sebagaimana tercantum dalam diktum amar putusan angka 5 di atas untuk diserahkan kepada Tergugat. Apabila tidak bisa dibagi atau diserahkan secara natura, maka dilelang dan hasilnya dibagi dua sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut dalam diktum amar putusan angka 6 di atas setelah dikurangi biaya lelang; 8. Menghukum Tergugat untuk melunasi hutang Bank Mandiri sisa sebesar Rp 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) dan Bank Gunung Simping sebesar Rp 350.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 3.297.000,00 (tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2459/Pdt.G/2021/PA.Pwt
Statistik3410