- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Kredit Nomor 106704003853MK/KKB.PJW/VI/2016 yang disepakati dan ditandatangani oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan pinjaman beserta tunggakan bunga dan denda dengan rincian sebagai berikut:
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Bnr |
|
Nomor | 6/Pdt.G.S/2022/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arief Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Kurnia Agung Pribadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Outstanding pokok: Rp12.369.750,00 Tunggakan Bunga: Rp2.085.300,00 Denda Tunggakan (1137 hari) : Rp13.295.144,00 total Rp27.750.194,00 (Dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu seratus sembilan puluh empat rupiah); 5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (outstanding pokok, tunggakan bunga dan denda tunggakan) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu: Tanah yang diatasnya terdapat kolam ikan seluas 675 m2 (lima ratus delapan puluh tujuh meter persegi) terletak di desa Kalilunjar kecamatan Pejawaran kabupaten Banjarnegara, dibuktikan dengan Serifikat Hak Milik Nomor: 95, surat ukur nomor 157/Sem/Pr/1986 yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, tertanggal 21 Februari 1986 atas nama Ngalimi alias Lituk dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan penjualan hasil lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, dengan ketentuan apabila terdapat sisa maka sisa uang penjualan lelang harus dikembalikan kepada PARA TERGUGAT, dengan mematuhi proses lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G.S/2022/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G.S/2022/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G.S/2022/PN Bnr
Statistik212