- Menyatakan Terdakwa Dian Agus Permana Bin Tarmidi Afifuddin (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dian Agus Permana Bin Tarmidi Afifuddin (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp. 838.880.000,00 (Delapan ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Kartu Tanda Penduduk Nomor 3210111508800021 atas nama DIAN AGUS PERMANA. SP;
- 1 ( satu ) buah Telepon Seluler warna Hitam merek Infinix;
- 1 (satu) buah Telepon Seluler warna Biru dan Putih merek Oppo
- 1 (Satu) Berkas Bukti Transaksi;
- 784.000 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Ribu) Batang Sigaret Kretek Mesin merek Lois Bold;
- 1 (Satu) Buah Buku catatan warna biru merek Vision;
- 1 (Satu) Buah Buku catatan warna merah merek Vision;
- 1 (Satu) Buah Buku Catatan warna merah merek Campus;
- 1 (Satu) Buah Buku Catatan warna biru merek Boss;
- 1 (Satu) Buah Buku Catatan warna biru dan hijau merek Boss;
- 1 (Satu) Buah Buku Catatan warna merah dan kuning merek Boss;
- 1 (Satu) Buah Buku catatan warna merah merek Boss;
- 1 (Satu) Buah Bukti Transaksi;
- 1 (Satu) Buah Mobil Truk Mitsubishi Canter Tahun 2012 Warna Merah dengan plat nomor AD 1634 UC beserta kunci kendaraan;
- 1 (Satu) Buah Surat tilang dengan nomor register F2955105
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 265/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 265/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Julianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Agustien, Br Hakim Anggota Ridho Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti: Jafri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Terdakwa Dian Agus Permana bin Tarmidi Afifudin(alm) Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Nana Suhana bin Keyo (alm) 6. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pid.B/2021/PN_Mjl.zip
- Download PDF
- 265/Pid.B/2021/PN_Mjl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik7019