- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Jon Kuswanto, S.Pd., M.Si bin Alm. H. Atarman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Emy Susriani, S.Pd binti Syafrudin) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sungai Penuh;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA SUNGAI PENUH Nomor 6/Pdt.G/2022/PA.Spn |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/PA.Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfahmi Mulyo Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Khusnul Khuluq, S.sybr Hakim Anggota Affi Nurul Laily |
Panitera | Panitera Pengganti: Noprizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan hak pengasuhan anak (hadhanah) yang bernama: 2.1. Febriza Eka Agustarma, Lahir Tanggal 15 Februari 1998; 2.2. Shaqneza Joanita Septianingrum, Lahir Tanggal 21 September 2002; 2.3. Aditya Arriyan Agustarma, Lahir Tanggal 5 April 2006; berada pada Penggugat Rekonvensi (Emy Susriani, S.Pd binti Syafrudin) selaku ibu kandung anak tersebut; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 3.1. Nafkah Lampau selama 10 bulan berjumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 3.2. Nafkah Iddah selama 3 bulan Sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 3.3. Muth?ah berupa uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar Nafkah anak bernama Shaqneza Joanita Septianingrum binti Jon Kuswanto, S.Pd., M.Si, dan Aditya Arriyan Agustarma bin Jon Kuswanto, S.Pd., M.Si, melalui Penggugat Rekonvensi sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahun hingga anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dan/atau mandiri; 5. Menolak selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2022/PA.Spn.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2022/PA.Spn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2022/PA.Spn
Statistik2014