Putusan PA PALEMBANG Nomor 2629/Pdt.G/2021/PA.PLG |
|
Nomor | 2629/Pdt.G/2021/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Azkar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Fadlun, Br Hakim Anggota H. Sirjoni |
Panitera | Panitera Pengganti: Azizul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi. 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi. 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi(Edwin Tirani Bin Zakaria) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj'i terhadap Termohon(Sinta Novita Sari Binti Saukani) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang; Menghukum Pemohon Konvensi untuk menyerahkan kepada Termohon Konvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa : 3.1. Nafkah selama iddah unag sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta) rupiah; 3.2. Mut'ah berupa emas 24 karat berbentuk cincin sebanyak 1/2 (setengah) suku; 4. Menetapkan hak asuh (hadhonah) terhadap 2 (dua) orang anak Pemohon Konvensi dengan Termohon Konvensi masing-masing bernama : Naycilah binti Edwin Tirani dan Muhammad Nata alfaqih bin Edwin Tirani ada pada Termohon Konvensi selaku ibu kandung dari anak-anak tersebut dan memerintahkan kepada Termohon Konvensi untuk memberikan akses kepada Pemohon Konvensi untuk bertemu, meminjam dan mengajak jalan-jalan terhadap anak-anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak-anak tersebut; 5. Menghukum Pemohon Konvensi untuk memberikan nafkah 2 (dua) orang anak Pemohon Konvensi dengan Termohon Konvensi sebagaimana pada diktum angka 4 (empat) tersebut diatas sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta) rupiah setiap bulan melalui Termohon Konvensi terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan kedua orang anak tersebut berusia dewasa/mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan degan penambahan setiap tahun sebesar 10 % (sepuluh persen); Dalam Rekonvensi. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa nafkah lampau selama 22 (dua puluh dua) bulan sejumlah Rp. 4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu) rupiah; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. - membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2629/Pdt.G/2021/PA.PLG
Statistik121