- Menyatakan bahwa Tergugat I ABIDIN dan Tergugat II FITRI UMAR yang telah dipanggil secara sah patut untuk menghadap di persidangan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan tanpa hadirnya Para Tergugat (verstek);
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Jual Beli Tanggal 25 Agustus 2016 adalah sah sebagai bukti telah terjadinya proses jual beli antara kedua belah pihak;
- Menyatakan sebidang tanah kosong dengan luas 5.650 m2, yang terletak di Desa Trahean RT. 004 RW. 002 Kec. Teweh Selatan Kab. Barito Utara sesuai dengan :
- Dapur: 9 m x 5 m
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Aunur Rofiq |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam, Hakim Anggota Edi Rahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Sabar Parulian Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Nomor Sertipikat=436 Tahun 1996 Surat Ukur=127/1996 Dan pada tahun 2020, Penggugat (Angga Saputra) membangun sebuah rumah kayu di atas sebagian tanah tersebut dengan ukuran: Badan rumah/induk rumah:6 m x 12 m Adalah sah milik Penggugat; 5. Menyatakan bahwa Tergugat I sudah tidak diketahui lagi keberadaannya di wilayah NKRI, sehingga proses balik nama Sertipikat oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) dapat dijalankan tanpa kehadiran Tergugat I; 6. Menyatakan bahwa Tergugat II sudah tidak diketahui lagi keberadaannya di wilayah NKRI, sehingga proses balik nama Sertipikat oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) dapat dijalankan tanpa kehadiran Tergugat II; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.901.000,00 (Dua Juta Sembilan Ratus Satu Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2021/PN Mtw
Statistik479