- Menyatakan Terdakwa 1 De Agnes alias Agnes Binti Suritoni dan Terdakwa 2 Yuniar Ratmi alias Itay Binti Muhammad Royani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan 19 (sembilan belas) hari dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) unit mobil merk Isuzu warna biru type TBR 52 Turbo jenis Mobil Penumpang dengan Nopol DA 1065 TAJ;
- 1 (satu) buah kunci mobil merk Isuzu warna biru type TBR 52 Turbo jenis Mobil Penumpang dengan Nopol DA 1065 TAJ;
- 6 (enam) buah jerigen kapasitas 35 liter dengan total isi 200 liter BBM jenis Bio Solar;
- 3 (tiga) buah jerigen kapasitas 35 liter kosong;
- 1 (satu) buah selang sepiral ukuran 1 (satu) inch panjang 2 meter yang terhubung dengan tangki mobil;
- 1 (satu) set NCB dan kabel warna hitam;
- 1 (satu) lembar STNK No. 00986880 mobil merk Isuzu warna biru type TBR 52 Turbo jenis Mobil Penumpang dengan Nopol DA 1065 TAJ;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No. 0056966 mobil merk Isuzu warna biru type TBR 52 Turbo jenis Mobil Penumpang dengan Nopol DA 1065 TAJ;
- 2 (dua) lembar catatan penjualan BBM jenis Bio Solar;
- 1 (satu) lembar catatan penjualan BBM jenis Bio Solar tanggal 04 mei 2021;
- 123 (seratus dua puluh tiga) lembar catatan penjualan bahan bakar minyak jenis bio solar yang dibuat operator;
- 7 (tujuh) lembar pencatatan plat mobil pengisian BBM solar yang dijepit dalam map kertas berwarna merah;
- 12 (dua belas) lembar DO dari PT Pertamina pada bulan Januari 2021;
- 6 (enam) lembar DO dari PT Pertamina pada bulan Februari 2021
- 12 (dua belas) lembar DO dari PT Pertamina pada bulan Maret 2021;
- 20 (dua puluh) lembar DO dari PT Pertamina pada bulan April 2021;
- 1 (satu) lembar laporan penjualan harian SPBU bulan Januari 2021;
- 1 (satu) lembar laporan penjualan harian SPBU bulan Februari 2021;
- 1 (satu) lembar laporan penjualan harian SPBU bulan Maret 2021;
- 3 (tiga) lembar surat dari PT Pertamina No. 2212/Q26030/2020-S3 tanggal 22 Desember 2020 perihal peningkatan kepatuhan pencatatan nopol kendaraan pada setiap transaksi premium JBKP dan minyak solar JBT di lembaga penyalur;
- 1 (satu) buah buku catatan Teler (buka/tutup) berwarna dominan merah muda bergambar Barbie;
- 31 (tiga puluh satu) lembar rekapan penjualan bbm jenis solar pada bulan Januari 2021;
- 19 (sembilan belas) lembar rekapan penjualan bbm jenis solar pada bulan Februari 2021;
- 13 (tiga belas) lembar rekapan penjualan bbm jenis solar pada bulan Maret 2021;
- 5 (lima) lembar rekapan penjualan bbm jenis solar pada bulan April 2021;
- 1 (satu) lembar rekapan penjualan bbm jenis solar pada bulan Mei 2021;
- 1 (satu) lembar laporan laba rugi penjualan bahan bakar minyak di bulan Januari 2021;
- 1 (satu) lembar laporan laba rugi penjualan bahan bakar minyak di bulan Februari 2021;
- 1 (satu) lembar laporan laba rugi penjualan bahan bakar minyak di bulan Maret 2021;
- 2 (dua) lembar bukti setor uang bulan Januari 2021 dari Bank BRI atas nama STEVEN DENI PRAMONO;
- 2 (dua) lembar bukti setor uang bulan Februari 2021 dari Bank BRI atas nama STEVEN DENI PRAMONO;
- 1 (satu) lembar bukti setor uang bulan Maret 2021 dari Bank BRI atas nama STEVEN DENI PRAMONO;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Pakta Integritas atas nama AHIRIANI;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Pakta Integritas atas nama DE AGNES;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Pakta Integritas atas nama AYUNIAR RATMI;
- 1 (satu) lembar Pengaturan Perusahaan/Fakta Integritas atas nama AHIRIANI;
- 1 (satu) lembar Pengaturan Perusahaan/Fakta Integritas atas nama DE AGNES;
- 1 (satu) lembar Pengaturan Perusahaan/Fakta Integritas atas nama AYUNIAR RATMI;
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 170/Pid.B/LH/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 170/Pid.B/LH/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leo Sukarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rahmad, Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam |
Panitera | Panitera Pengganti: Richard Rinaldy Sampiterson Petrus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Ahiriani alias Ani binti Piti (Alm) dan Terdakwa Mahdiani alias Abah Aldi bin Kartini (Alm); 6. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pid.B/LH/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 170/Pid.B/LH/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.B/LH/2021/PN Mtw
Statistik8125