- Menyatakan Terdakwa Hikun Bin Damai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan tanpa memiliki Izin berusaha? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) buah sipat (alat untuk mengukur dan menanda kayu);
- 1 (satu) buah jerigen 5 literan warna putih berisi kurang lebih 2 Liter minyak bensin;
- 1 (satu) buah meteran warna orange hijau;
- 1 (satu) buah karung plastic warna putih yang berisi peralatan (kunci);
- 1 (satu) buah tas hitam merek PALAZZO yang berisi rantai Chainsaw dan kunci-kunci;
- 1 (satu) unit Chainsaw merek STIHL Warna Orange;
- 1 (satu ) unit Chainsaw merek Tecogold;
- 10 (sepuluh) keping kayu olahan jenis meranti ukuran panjang 4.00 meter, tebal 2.0 cm dan lebar 20.0 cm dengan volume 0.1600 m3;
- 173 (seratus tujuh puluh tiga) keping kayu olahan jenis meranti ukuran panjang 4.00 meter, tebal 5.0 cm dan lebar 10.0 cm dengan volume 3.4600m3;
- 5 (lima) pucuk kayu olahan jenis meranti dengan panjang 4.00 meter, tebal 5.0 cm dan lebar 5.0 cm dengan volume 0.0500m3;
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 182/Pid.B/LH/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 182/Pid.B/LH/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leo Sukarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam, Br Hakim Anggota M. Iskandar Muda |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Sabar Parulian Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; Dengan total kayu olahan keseluruhan berjumlah : 188 (seratus delapan puluh delapan) keping kayu olahan dengan volume 3.6700m3. dirampas untuk negara; 5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pid.B/LH/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 182/Pid.B/LH/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.B/LH/2021/PN Mtw
Statistik5522