- Menyatakan Terdakwa I NOFERMAN Bin NASWIR dan Terdakwa II TRI WIDODO Bin TEMON RAHARJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa I NOFERMAN Bin NASWIR dan Terdakwa II TRI WIDODO Bin TEMON RAHARJO dari dakwaan primer tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I NOFERMAN Bin NASWIR dan Terdakwa II TRI WIDODO Bin TEMON RAHARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ? Pemufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I ?sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) paket narkotika shabu dengan berat keseluruhan 0,91 gram;
- berat bersih keseluruhan 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram dikurangi 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk penyisihan pengujian BPOM sehingga untuk barang bukti di pengadilan seberat 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram.
- 1 (satu) buah plastic sisa shabu;
- 1 (satu) buah kotak hitam;
- 1 (satu) buah sendok takar;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna merah;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 4 (empat) bungkus plastic berbagai ukuran;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah plastic asoy warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam
- Uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN BANGKO Nomor 2/Pid.Sus/2022/PN Bko |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2022/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amir El Hafidh, Br Hakim Anggota Miryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Mustaqim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara. 8. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2000,- (dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus/2022/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus/2022/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2022/PN Bko
Statistik3515