- Menyatakan Terdakwa I. Sapriyadi Bin A. Bakar S dan terdakwa II. Muksin Bin Jalil telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
- Menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah keranjang dari besi;
- 1 (satu) buah dodos bergagang kayu;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki shogun axelo warna biru tanpa npol dengan nomor mesin :F4A1-ID228797;
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vega R tanpa nopol warna merah;
- Uang kertas dari hasil penjulan buah sawit sejumlah Rp.2.692.800,00 (dua juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian :
- uang kertas pecahan Rp.100.000,00 (saratus ribu rupiah) sebanyak 26 (dua puluh enam) lembar;
- uang kertas pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- uang kertas pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.
- uang kertas pecahan Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- uang kertas pecahan Rp.1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) lembar kertas timbangan buah sawit dri loading ramp Bintang muda dengan no.register 07 tanggal 01/10/2021;
- 2 (dua) janjang buah sawit;
Putusan PN BANGKO Nomor 208/Pid.B/2021/PN Bko |
|
Nomor | 208/Pid.B/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Miryanto, Hakim Anggota Rahadian Nur |
Panitera | Panitera Pengganti Yuvitalia Syari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; Dikembalikan kepada saksi Muhammad Nur Latif Bin Miswan ; 6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pid.B/2021/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 208/Pid.B/2021/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.B/2021/PN Bko
Statistik4112