- Menyatakan Terdakwa Fauzan Bin Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa Fauzan Bin Saleh dari dakwaan primer tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Fauzan Bin Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ? Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket narkotika shabu;
- berat bersih keseluruhan 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dikurangi 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk penyisihan pengujian BPOM sehingga untuk barang bukti di pengadilan seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram).
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah pirek kaca;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra;
Putusan PN BANGKO Nomor 1/Pid.Sus/2022/PN Bko |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2022/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amir El Hafidh, Br Hakim Anggota Miryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Mustaqim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa Fauzan Bin Saleh 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2000,- (dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2022/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2022/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2022/PN Bko
Statistik4314