- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Mega Nanda Setiawan bin Muhlis) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Kamila Sudarningsih binti Sudarmo) di depan sidang Pengadilan Agama Bondowoso setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar :
- Nafkah lampau (madliyah) selama 2 bulan sebesar Rp. 1.500.000,-
- Nafkah mut'ah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Nafkah iddah sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- nafkah 1 orang anak atas nama Kayra Maratu Azka Dinanda, setiap bulannya sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diberikan melalui dan kepada Penggugat sebagai orang tua yang mengasuh sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau sudah kawin di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dan untuk bulan pertama dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Bondowoso ;
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 1704/Pdt.G/2021/PA.Bdw |
|
Nomor | 1704/Pdt.G/2021/PA.Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhlisin Noor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Subhi Pantoni, I.br Hakim Anggota Nengah Ahmad Nurkhalish |
Panitera | Panitera Pengganti Chamim Tohari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Termohon; DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI : (satu juta lima ratus ribu rupiah) 3. Menghukum Tergugat untuk membayar sebagaimana diktum pada angka 2 dalam Rekonpensi tersebut kepada Penggugat sesaat sebelum sidang ikrar talak diucapkan; 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI dan REKONPENSI - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 675.000- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1704/Pdt.G/2021/PA.Bdw.zip
- Download PDF
- 1704/Pdt.G/2021/PA.Bdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1704/Pdt.G/2021/PA.Bdw
Statistik205