- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;
- Memberi ijin kepada Pemohon Konpensi (H. Anggus Abdullah Chanif, SE., bin KH. Abdul Jalil) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konpensi (Munti'ah binti H. Muslichan) didepan sidang Pengadilan Agama Kudus;
- Menolak eksepsi Tergugat Rekonpensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi :
- Mut?ah, berupa uang sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi berupa :
- Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya di Desa Karang Malang Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus dengan Sertifikat Hak milik (SHM) No. 2008 tertulis nama Pemegang Hak Munti?ah dan Anggus Abdullah Chanif, dengan luas tanah 72 m2 dengan batas- batas :
- Tanah dan pondasi beserta tembok yang berdiri di atasnya di Desa Ngelo Kulon Kecamatan Mijen Kabupaten Demak dengan Sertifikat Hak milik (SHM) No. 106 tertulis nama Pemegang Hak Anggus Abdullah Chanif dan Munti?ah, dengan luas tanah 210 m2 dengan batas- batas :
- Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya di Desa Singocandi Kecamatan Kota Kabupaten Kudus dengan Sertifikat Hak milik (SHM) No. 2912 tertulis nama Pemegang Hak Haji Anggus Abdullah Chanif, Sarjana Ekonomi dan Munti?ah, dengan luas tanah 125 m2 dengan batas- batas :
- Sepeda Motor Merk Honda dengan Nomor Polisi K 5771 WT atasnama Muntiah;
- Sepeda Motor Merk Honda dengan Nomor Polisi K 3857 R atasnama Munti?ah;
- Menetapkan Penggugat Rekonpensi mendapat 1/2 (seperdua) bagian dan Tergugat Rekonpensi mendapat 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada amar dalam Rekonpensi angka 3 di atas;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada amar dalam Rekonpensi angka 3 di atas kepada Penggugat Rekonpensi dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dan hasil penjualannya dibagi kepada Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi masing-masing 1/2 (seperdua) bagian;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi atas objek sengketa tersebut pada gugatan dalam Rekonpensi mengenai mobil dengan Nomor Polisi K 9314 NK dinyatakan tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara, di luar biaya pemeriksaan setempat sejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya pemeriksaan setempat sejumlah Rp3.462.000,00 (tiga juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah)
Putusan PA KUDUS Nomor 680/Pdt.G/2021/PA.Kds |
|
Nomor | 680/Pdt.G/2021/PA.Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abdul Halim Muhamadoleh, M.ec. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Ulfahbr Hakim Anggota Hj. Rodiyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Khatijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Rekonpensi Sebelah utara : Subakir; Sebelah timur : Jalan PUK; Sebelah selatan : Maskuri Abdul Fatah Sebelah barat : Nurul Sukma; Sebelah utara : Jalan PU; Sebelah timur : Gang/Jalan Setapak; Sebelah selatan : tanah dan rumah Bapak Asmuni; Sebelah barat : tanah milik Bapak Sarmin; Sebelah utara : Jalan Kapling; Sebelah selatan : M. Sholeh; Sebelah timur : Jalan Kapling; Sebelah barat : tanah kapling Bapak Habib; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 680/Pdt.G/2021/PA.Kds.zip
- Download PDF
- 680/Pdt.G/2021/PA.Kds.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 680/Pdt.G/2021/PA.Kds
Statistik5132