- 1 (satu) buah buku BPKB Nomor Q-06307415 dengan identitas mobil Honda Brio Satya warna kuning pekat tahun 2020 Nopol G-1872-CC, No. Rangka MHRDD1750LJ002600, No. Mesin L12B33707710 atasnama BUDI PRASETYO, Alamat Desa Kalisasak Rt 01 Rw 002 Kecamatan Limpung Kabupaten Batang;
- 1 (satu) buah buku BPKB Nomor Q-01116984 dengan identitas mobil Honda Brio Satya warna kuning pekat tahun 2020 Nopol G-1872-CC, No. Rangka MHRDD1750LJ002600, No. Mesin L12B33707710 atasnama BUDI PRASETYO, Alamat Desa Kalisasak Rt 01 Rw 002 Kecamatan Limpung Kabupaten Batang;
- 1 (satu) buah STNK identitas mobil Honda Brio Satya warna kuning pekat tahun 2020 Nopol G-1872-CC, No. Rangka MHRDD1750LJ002600, No. Mesin L12B33707710 atasnama BUDI PRASETYO, Alamat Desa Kalisasak Rt 01 Rw 002 Kecamatan Limpung Kabupaten Batang;
- 1 (satu) buah KTP dengan NIK NOMOR 3325082108840001 atasnama BUDI PRASETYO, Alamat Desa Kalisasak Rt 01 Rw 002 Kecamatan Limpung Kabupaten Batang;
Putusan PN KENDAL Nomor 1/Pid.B/2022/PN Kdl |
|
Nomor | 1/Pid.B/2022/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Endarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Wahyu Utomo, M.hbr Hakim Anggota Bustaruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Warsito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI :1.- Menyatakan terdakwa DONNY DERMAWAN Alias BUDI PRASETYO Bin (Alm) SUWANDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? 2.- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3.- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4.- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5.- Menetapkan barang bukti berupa : ---- Dirampas untuk dimusnahkan; 5.- 1 (satu) bendel AKTA PERJANJIAN KREDIT Nomor 204 599 yang dikeluarkan dari PT. BPR DHANATANI CEPIRING KENDAL atasnama BUDI PRASETYO; ---- Dikembalikan kepada PT. BPR DHANATANI Cepiring Kendal; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.B/2022/PN_Kdl.zip
- Download PDF
- 1/Pid.B/2022/PN_Kdl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.B/2022/PN Kdl
Statistik277