- Menyatakan Terdakwa I. ENDY PURWANTO als TAMAN bin TAMAN, Terdakwa III. RUSDI als AMBON bin SENIN, Terdakwa III. SULIMAN als AYAK bin (Alm) SAKUWAT, dan Terdakwa IV. NUR KHOLIS als TOLE bin SUKEMI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan di jalan umum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu? sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar nota pembelian dari Toko Mas SAERAH atas pembelian emas jenis 1 (satu) pasang giwang sircon seberat 1 (satu) gram.
- 1(satu) lembar nota pembelian dari Toko Mas Juwita jewellery atas pembelian emas jenis kalung warna kuning seberat 4 (empat) gram dan liontin berbentuk huruf ?J? seberat 2 (dua) gram.
- 1(satu) lembar nota pembelian dari Toko Mas S.H.S atas pembelian emas jenis gelang warna kuning seberat 14,250 (empat belas koma dua ratus lima puluh) gram.
Putusan PN KENDAL Nomor 188/Pid.B/2021/PN Kdl |
|
Nomor | 188/Pid.B/2021/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sulistiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sahida Ariyani, Br Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti Priyo Hadi Supranggoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi JUNDIYAH Binti (Alm) BAWEH 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 188/Pid.B/2021/PN_Kdl.zip
- Download PDF
- 188/Pid.B/2021/PN_Kdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pid.B/2021/PN Kdl
Statistik4020