Putusan PN KENDAL Nomor 184/Pid.Sus/2021/PN Kdl |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2021/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sulistiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sahida Ariyani, Br Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona |
Panitera | Panitera Pengganti: Warsito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa Hendi Budi Utomo Alias Siput Alias Wereng Bin Sulomo (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket sabu dengan rincian : - 2 (dua) paket kecil sabu masing-masing dalam bungkus plastik klip bening dililit tisu dan isolasi warna Biru, dengan berat bersih serbuk kristal 33,68122 gram (Jumlah barang bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut sisa laboratories yang dipergunakan untuk pembuktian di Persidangan); - 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip bening dililit tisu dan diisolasi warna Biru; 2. 1 (satu) buah HP Redmi 7 warna Hitam dengan nomor sim card 08999250132; 3. 1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam merk Pocket Scale; 4. Beberapa bungkus plastik klip kosong; 5. 1 (satu) buah sendok plastik kecil warna Merah; 6. Urine dalam bungkus botol plastik/tube; --- Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pid.Sus/2021/PN_Kdl.zip
- Download PDF
- 184/Pid.Sus/2021/PN_Kdl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.Sus/2021/PN Kdl
Statistik2712