- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Syamsijah Alias Siti Syamsiah, SH. binti H. Mualif meninggal dunia pada tanggal 15 September 1993;
- Menetapkan Ismail alias Ismail Oemar bin Moch.Oemar) meninggal dunia pada tanggal 22 Januari 2020;
- Sebelah Utara : Jalan Kalen Haji/Jalan Ismail
- Sebelah Timur : Tanah milik Bapak H. Masngud
- Sebelah Selatan : Tanah milik Bapak H. Sodikin
- Sebelah Barat : Tanah milik Bapak Ajib
Putusan PA INDRAMAYU Nomor 6192/Pdt.G/2021/PA.IM |
|
Nomor | 6192/Pdt.G/2021/PA.IM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nining Yuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maswadibr Hakim Anggota H. Abd. Azis |
Panitera | Panitera Pengganti Ade Badrujaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
4. Menetapkan sebidang tanah diatasnya bangunan rumah permanen sertifikat Nomor 178 Gambar Situasi Nomor : 1749/93 tanggal 9 Desember 1993 Konversi hak Milik Adat C.230 Persil 22 D.II seluas 582 M2 atas nama ISMAIL yang terletak di Desa Dermayu Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, dengan batas-batas : Adalah harta bersama Ismail alias Ismail Oemar bin Moch.Oemar dengan Syamsijah Alias Siti Syamsiah, SH. binti H. Mualif; 5. Menetapkan ahli waris yang berhak mewarisi harta bersama peninggalan Syamsijah Alias Siti Syamsiah, SH. binti H. Mualif dan Ismail alias Ismail Oemar bin Moch.Oemar adalah sebagai berikut: 5.1. Dra. Siti Hadijah binti H. Mualif/Penggugat selaku saudara kandung almh. Syamsijah Alias Siti Syamsiah, SH. binti H. Mualif, dan isteri dari Ismail alias Ismail Oemar bin Moch.Oemar setelah meninggalnya Syamsijah Alias Siti Syamsiah, SH. binti H. Mualif; 5.2. Siti Chusaemah binti Moch.Oemar/Tergugat I, selaku saudara perempuan kandung Ismail alias Ismail Oemar bin Moch.Oemar; 5.3. Anisah Nurhaeni binti Moch.Oemar/Tergugat II, selaku saudara perempuan kandung Ismail alias Ismail Oemar bin Moch.Oemar; 5.4. Atoilah binti Moch.Oemar/Tergugat III, selaku saudara laki-laki kandung Ismail alias Ismail Oemar bin Moch.Oemar; 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana dalam dictum 5 tersebut diatas adalah adalah sebagai berikut: 6.1. Dra. Siti Hadijah binti H. Mualif/Penggugat mendapat bagian 7/16 atau 28/64 dari nilai harta tersebut; 6.2. Siti Chusaemah binti Moch.Oemar/Tergugat I mendapat bagian 9/64 dari nilai harta tersebut; 6.3. Anisah Nurhaeni binti Moch.Oemar/Tergugat II mendapat bagian 9/64 dari nilai harta tersebut; 6.4. Atoilah binti Moch.Oemar/Tergugat III, mendapat bagian 18/64 dari nilai harta tersebut; 7. Menghukum Penggugat untuk membagi dan menyerahkan harta warisan dari pewaris (alm. Syamsiyah alias Siti Syamsiyah, S.H.) sebagaimana dictum amar angka 5 di atas sesuai bagian masing-masing dan bagian harta warisan dari alm. dan Ismail alias Ismail Oemar dibagi sesuai bagian masing-masing sebagaimana tersebut dalam dictum amar angka 8, secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan pelelangan dimuka umum dan hasil dari pelelangan tersebut diberikan kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing; 8. Menghukum Pengugat untuk mentaati isi putusan ini; 9. Menolak dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya; 10. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.345.000,- (tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6192/Pdt.G/2021/PA.IM.zip
- Download PDF
- 6192/Pdt.G/2021/PA.IM.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 6192/Pdt.G/2021/PA.IM
Statistik1616