- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhum Marsaid Bin Notomuin yang telah meninggal dunia pada tanggal 17 Januari 1965 adalah:
- Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhum Sait Kusdaryanto Bin Marsaid yang telah meninggal dunia pada tanggal 13 Juli 2004 adalah:
- Koesmining Marsa?id/Kusmining Binti Hadiwiyono sebagai Ibu Kandung ;
- A.S Kustias Binti Marsaid sebagai saudara kandung Perempuan ;
- Mei Koesyuwono Bin Marsaid sebagai saudara kandung laki-laki ;
- Pinilih Kustianto Bin Marsaid sebagai saudara kandung lakilaki ;
- Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhum Pinilih Kustianto Bin Marsaid yang telah meninggal dunia pada tanggal 14 November 2007 adalah:
- Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhumah A.S Kustias Binti Marsaid yang telah meninggal dunia pada tanggal 23 Juni 2011 adalah:
- Koesmining Marsa?id/Kusmining Binti Hadiwiyono sebagai Ibu Kandung ;
- Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhumah Koesmining Marsa?id/Kusmining Binti Hadiwiyono yang telah meninggal dunia pada tanggal 16 Februari 2017 adalah: Mei Koesyuwono Bin Marsaid sebagai anak kandung Laki-laki ;
- Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 603/Pdt.P/2022/PA.Sby |
|
Nomor | 603/Pdt.P/2022/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Rusydiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Nur Khasan, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Musabbihah |
Panitera | Panitera Pengganti: Fifit Fitri Lutfianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 2.1 Koesmining Marsa?id/Kusmining Binti Hadiwiyono sebagai Janda ; 2.2. Sait Kusdaryanto Bin Marsaid sebagai anak kandung Laki-laki ; 2.3. A.S Kustias Binti Marsaid sebagai anak kandung Perempuan ; 2.4. Mei Koesyuwono Bin Marsaid sebagai anak kandung laki-laki ; 2.5. Pinilih Kustianto Bin Marsaid sebagai anak kandung laki-laki ; 4.1.Eny Susanti Binti S. Dhardji sebagai Janda ; 4.2.Koesmining Marsa?id/Kusmining Binti Hadiwiyono sebagai Ibu Kandung ; 5.2. Mei Koesyuwono Bin Marsaid sebagai saudara kandung Laki-laki; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 603/Pdt.P/2022/PA.Sby.zip
- Download PDF
- 603/Pdt.P/2022/PA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 603/Pdt.P/2022/PA.Sby
Statistik43