Putusan PA KOTO BARU Nomor 58/Pdt.G/2022/PA.KBr |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2022/PA.KBr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KOTO BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Eka Fatma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miftah Hurrahmah, Ibr Hakim Anggota Azimar Syamsi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Nila Novita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1.Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2.Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Riki Mahari bin Ruslam Adam) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Noveri Eka Dewi binti Basyir Janatin) di depan sidang Pengadilan Agama Koto Baru; Dalam Rekonvensi 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagiannya; 2.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000, 00 (enamjuta rupiah)selama masa iddah; 2.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); 3.Menetapkan anak yang bernama Muhammad Latif bin Riki Mahari lahir 31 Maret 2000, dan Wahyu Ramadhan bin Riki Mahari lahir tanggal 05 Desember 2001, berada di bawah asuhan Penggugat Rekonvensi dengan memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan kedua anaknya; 4.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kedua anak tersebut melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.000.000,00 (tigajuta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 5.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah iddahdan mut?ahyang tersebut pada dictum 2, serta nafkah anak untuk bulan pertama yang tersebut pada dictum 4 di atas di muka sidang Pengadilan Agama Koto Baru sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2022/PA.KBr.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2022/PA.KBr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pdt.G/2022/PA.KBr
Statistik197