- Menyatakan Terdakwa Rasuli Bin Sumito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja menguasai hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rasuli Bin Sumito oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) lempeng kayu jati hasil pemotongan tunggak dengan ukuran:
- Nomor tunggak 1 tinggi tunggak 30 cm, keliling 97 cm dan tebal 7 cm;
- Nomor tunggak 2 tinggi 35 cm, keliling 109 cm dan tebal 7 cm;
- Nomor tunggak 3 tinggi 30 cm, keliling 95 cm, tebal 5 cm;
- Nomor tunggak 4 tinggi 29 cm, keliling 101 cm , tebal 7 cm;
- Nomor tunggak 5 tinggi 32 cm, keliling 140 cm , tebal 5 cm;
- Nomor tunggak 6 tinggi 42 cm, keliling 111 cm, tebal 4 cm ;
- 21 (dua puluh satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan rincian ukuran:
- 1 (satu) batang dengan panjang 200 cm dengan tebal 28 cm dan volume 0,137 m3
- 1 (satu) batang dengan panjang 200 cm dengan tebal 25 cm dan volume 0,111 m3
- 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm dengan tebal 24 cm dan volume 0,206 m3
- 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm dengan tebal 23 cm dan volume 0,190 m3
- 1 (satu) batang dengan panjang 210 cm dengan tebal 22 cm dan volume 0,093 m3
- 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm dengan tebal 22 cm dan volume 0,174 m3
- 5 (lima) batang dengan panjang 200 cm dengan tebal 19 cm dan volume 0,310 m3
- 4 (empat) batang dengan panjang 200 cm dengan tebal 16 cm dan volume 0,180 m3
- 1 (satu) batang dengan panjang 100 cm dengan tebal 16) cm dan volume 0,021 m3
- 2 (dua) batang dengan panjang 200 cm dengan tebal 13 cm dan volume 0,062 m3
- 36 (tiga puluh enam) batang kayu jati berbentuk kusen dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 14 cm, tebal 7 cm dan volume 0,706 m3 ;
- 7 (tujuh) batang kayu jati berbentuk papan/sirap dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 200 cm dan volume 0.084 m3 ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam tanpa nomor polisi ;
- 1 (satu) unit mesin gergaji serkel ciri-ciri bekas mobil dan bermesin diesel
Putusan PN SITUBONDO Nomor 12/Pid.B/LH/2022/PN Sit |
|
Nomor | 12/Pid.B/LH/2022/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Putra Wiratjaya, Br Hakim Anggota I Nyoman Agus Hermawan, M.mt. |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Bakhtiar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Untuk Negara; Dirampas Untuk Dimusnahkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/LH/2022/PN Sit
Statistik4610