- Menyatakan Terdakwa Terdakwa I Fakhrus Zaman alias Makhrus bin Asan dan Terdakwa II Iwan bin Sapu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan secara bersama sama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Fakhrus Zaman alias Makhrus bin Asan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II Iwan bin Sapu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki ST150, tahun 2014, Nopol : P-9893-GL, warna hitam, Noka : MHYESL415EJ344392, Nosin : G15AID983305;
- 1 (satu) lembar STNK mobil pick up merk Suzuki ST150, tahun 2014, Nopol : DK-8873-KI, warna hitam, Noka : MHYESL415EJ344392, Nosin : G15AID983305 atas nama Desak Nyoman Noviyani, alamat Banjar Pengembungan Pejeng Kangin, Tampaksiring, Gianyar;
- 2 (dua) buah plat nomor : DK-8873-KI;
- 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam biru beserta cover/pelindungnya berwarna hitam;
Putusan PN SITUBONDO Nomor 13/Pid.B/2022/PN Sit |
|
Nomor | 13/Pid.B/2022/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Putra Wiratjaya, Br Hakim Anggota I Nyoman Agus Hermawan, M.mt. |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Retnaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
di kembalikan kepada Saksi I Komang Sukedana alias Komang; di kembalikan kepada Saksi I Wayan Tirta alias Wayan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.B/2022/PN Sit
Statistik110