- Menyatakan Terdakwa SURYA AL AMRI Als. SURYAtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor nakotika secara tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair .
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 7/Pid.Sus/2022/PN Sim |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2022/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Dharma, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonny Sidabutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 (satu) Bungkus plastik klip kecilberisi Narkotika jenis sabu - 12 (dua belas) Bungkus Plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu - 1 (satu) Buah kaca pirex bekas bakar - 1 (satu) Buah kotak rokok Sampoerna kecil - 1 (satu) Unit handphone merk Samsung warna putih - 1 (satu) Buah tas sandang warna hitam - 1 (satu) Buah plastik klip besar kosong - 4 (empat) Buah plastik klip sedang kosong - 1 (satu) Unit handphone lipat warna hitam - 1 (satu) Unit handphone merk Relmi - 1 (satu) Buah kotak kecil warna hitam Dipergunakan dalam perkara atas nama Ezi Prasetia Als. Ezi ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2022/PN Sim
Statistik260