- Menyatakan Terdakwa KOLMAN ASHARI Bin M.DAUD GENTAR (alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai 6000 tanggal 18 Januari 2018 yang bertuliskan telah terima dari NETI HARTI uang sejumlah Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) untuk prmbayaran 1 unit mobil kia picante Se 1,2 MT warna abu-abu metalik tahun 2013 dengan nopol F 1299 HZ an.REFINARDI EDDENDI yang ditandatangani diatias materia 6000 oleh RINGGA FARENZI
- 1 (SATU) lembar surat pernyataan perjanjian KOLMAN ASHARI dan TENI HARTI tanggal 1 Maret 2021 yang ditandatangani diatas 2 buah materai 3000
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran 1 (satu) unit mobil KIA PICANTO tahun 2013 Plt F-1299HZ sebesar Rp.47.000.000,- (empat puluh tujuh juta) dengan materai 6000,- 2 (dua) lembar ditandatangani oleh KOLMAN ASHARI pada tanggal 15 Pebruari 2021
- 1 (satu) buku tabungan An.KOLMAN ASHARI No.Rek.0442-01-032108-50-5 Tanggal 03 Juni 2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 28/Pid.B/2022/PN Bgl |
|
Nomor | 28/Pid.B/2022/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Purwanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riswan Supartawinata, Shbr Hakim Anggota Dian Wicayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Seppi Triani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi TENI HARTI binti KAMRIN Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa KOLMAN ASHARI Bin M.DAUD GENTAR (alm) 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5. 000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.B/2022/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 28/Pid.B/2022/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/2022/PN Bgl
Statistik5124