- Menyatakan Terdakwa INDRA MAY Bin UMAR RAJO BUNGSU tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Memberikan Perintah Untuk Melakukan Perbuatan Yang Mengakibatkan Dilampauinya Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama. 7(tujuh) tahun..dan denda sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam).bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) berkas Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Bioteknologi Lingkungan PT. Biodiversitas Bioteknologi Indonesia Nomor ICBB.LHP.VI.2021.0542 tanggal 22 Juni 2021 atas nama Indra May selaku Direktur PT. Kayla Alam Sentosa;
- 1 (satu) berkas Laporan Pengujian Laboratorium Bioteknologi Lingkungan PT. Biodiversitas Bioteknologi Indonesia Nomor ICBB.LHP.VI.2021.0556 tanggal 28 Juni 2021 atas nama Indra May selaku Direktur PT. Kayla Alam Sentosa; Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Asli dokumen akta pendirian perusahaan PT. Kayla Alam Sentosa (PT. KAS) No. 02 Tanggal 22 Mei 2018 ;
- Asli dokumen Keputusan Menkumham RI No. AHU-0027275.AH.01.01. Tahun 2018, Tanggal 25 Mei 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT.Kayla Alam Sentosa ;
- Asli dokumen Lampiran Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0027275.AH.01.01.Tahun 2018, Tanggal 25 Mei 2018 ;
- Asli dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah No.00439 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT.Kayla Alam Sentosa DPMPTSP-BTM/PM/VI/2018 Tanggal 22 Juni 2018 ;
- Asli dokumen Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor : 259/517/BL/VI/2018 Tanggal 6 Juni 2018 ;
- Asli dokumen Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 33.10.1.68.20184 berlaku s/d Tanggal 22 Juni 2023, Tanggal 22 Juni 2018.
- Asli Dokumen/surat Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit II Batam Nomor 522/71/DLHK/KPHL-BTM/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019 perihal Teguran I (Pertama) yang di-tujukan kepada Direktur PT. KAYLA ALAM SENTOSA sebanyak 1 (satu) lembar.
- Batang tanaman bakau (batang tanaman bakau yang sudah hitam dan mati dan batang ba-kau yang masih ada daunnya) sebanyak 4 batang kecil.
- Batang tanaman bakau (batang tanaman bakau yang sudah hitam dan mati dan batang bakau yang masih ada daunnya) sebanyak 4 batang kecil.
- Melakukan penyisihan tanaman bakau yang dijadikan patok sebagai tanda Kavlingan dengan sebanyak 2 (dua) buah dengan nama Blok A5 No. 10 dan Blok A5 No.011 .
- Hasil uji laboratorium sample barang bukti pada Kantor Indonesian Center For Biodiversity and Biotechnology, Bogor, sebagaimana laporan hasil pengujian Nomor ICBB.LHP.XI.2019.1107 tanggal 2 Desember 2019.
- Lokasi lahan terbuka seluas 6,188 Ha untuk kavlingan perumahan dengan rincian : - Masuk di dalam Hutan Lindung seluas 6,133 Ha. - Masuk di dalam Areal Penggunaan Lain seluas 0,55 Ha yang berada di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Putusan PN BATAM Nomor 673/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 673/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Sameaputty, Br Hakim Anggota Yudith Wirawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Heli Agustuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Telah dipergunakan dan dipertimbangkan dalam perkara atas nama PT KAYLA ALAM SENTOSA yang diwakili oleh INDRA MAY Bin UMAR RAJO BUNGSU; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 673/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 673/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 673/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik237301