- Menyatakan Terdakwa FIKA WATI Alias FIKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) buah dos Snack Nabati;
- 1 (satu) paket plastik kecil berbentuk Kristal berwarna putih berisikan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman jenis Sabu;
- 1 (satu) paket plastik kecil berwarna putih bening yang sudah kosong;
- 16 (enam belas) buah makanan Snack Nabati;
- 1 (satu) buah dompet tempat kaca mata berwarna hitam;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 4 (empat) buah sedotan plastik;
- 2 (dua) buah alat plastik berwarna putih untuk mengambil sabu;
- 3 (tiga) buah korek api;
- 1 (satu) buah Handphone (HP) merk Samsung warna kesing hitam
- 1 (satu) buah kartu tanda penduduk (KTP) No. NIK: 72710247705910004 an. Fika Wati;
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Ktg |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2022/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junita Beatrix Ma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tommy Marly Mandagi, Hakim Anggota Nike Rumondang Malau |
Panitera | Panitera Pengganti: Ija Mokoginta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas Untuk dirusakkan; dirampas Untuk Negara; dikembalikan Kepada yang berhak; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus/2022/PN_Ktg.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus/2022/PN_Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2022/PN Ktg
Statistik4720