- Menyatakan terdakwa I. Maha Arya Duta Alias Engging Bin Nono Suparno dan terdakwa II. Lukman Hakim Akbar Alias Eboh Bin Udin (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dengan Tanpa Hak Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I.Maha Arya Duta Alias Engging Bin Nono Suparno dan terdakwa II. Lukman Hakim Akbar Alias Eboh Bin Udin (Alm) dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dikurangi selama para terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) yang apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 (satu) bulan penjara;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) bungkus Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat;
- Didalam bungkus Rokok BULL berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO berwarna Biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI berwarna Silver;
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 9/Pid.Sus/2022/PN Cbd |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2022/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudistira Alfian, Br Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuyu Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus/2022/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus/2022/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2022/PN Cbd
Statistik227