- Menyatakan Terdakwa JALI Bin IMAI, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?secara tanpa hak membeli narkotika golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 25(dua puluh lima) bungkus kecil plastic putih bening berisikan serpihan Kristal warna putih narkotika jenis shabu;
- 1(satu) unit Handphone jenis NOKIA 105 warna biru;
- 1(satu) buah gunting stemless steel;
- 1(satu) set bong alat hisap sabu;
- 1(satu) buah mancis gas dengan jarum pembakar;
- 1(satu) buah kaca pirex;
- 1(satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet;
- 1(satu) buah plastic bening;
- 1(satu) bungkus plastic klip bening;
- 1(satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA.
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 326/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 326/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S., Br Hakim Anggota Habibi Kurniawan, S.ak. |
Panitera | Panitera Pengganti: Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; - uang sejumlah Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 326/Pid.Sus/2021/PN_Tbh.zip
- Download PDF
- 326/Pid.Sus/2021/PN_Tbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 326/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik3817