- Menyatakan Terdakwa Edy Handoko Alias Eko tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik tik sedang berisi serbuk kristal Narkotika Jenis Sabu;
- 1 (satu) bungkus plastik tik kecil berisi serbuk kristal Narkotika Jenis Sabu;
- 9 (sembilan) bungkus plastik tik kecil kosong;
- 1 (satu) unit handphone Samsung Mega berwarna putih dengan No. Imei 1 :357638/05/352935/6 dan IMEI 2: 357639/05352935/4;
- 2 (dua) buah mancis merk Tokai berwarna orange dan hijau;
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan kaca pirek;
- 1 (satu) potong jacket warna coklat merk Dakifti;
- 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna berwarna putih;
- Uang RI sebanyak Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) dengan 2 (dua) lembar pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan No. Pol:BK 3179 VBK;
Putusan PN KISARAN Nomor 115/Pid.Sus/2022/PN Kis |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2022/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2022/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2022/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2022/PN Kis
Statistik64