- Menyatakan Terdakwa SONI PUTRApanggilanSON bin TAHAtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MenyalahgunakanNarkotika Golongan I bagi diri sendiri??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif KetigaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah celana pendek merk PVL warna biru yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA MILD warna putih yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih;
- 1 (satu) buah dompet merk BALLY warna coklat yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah Handphone lipat merk MAXTRON warna putih;
- 1 (satu) buah korek api warna bening;
- Seperangkat alat hisap sabu yang terdiri dari bong, kaca pirek dan pipet plastik yang sudah terangkai;
- 1 (satu) buah Handphone Android merk VIVO warna hitam;
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN Plj |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2022/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Agung Prasetyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mazmur Ferdinandta Sinulingga, Hakim Anggota Fajar Puji Sembodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus/2022/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus/2022/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2022/PN Plj
Statistik887