- Menyatakan Terdakwa AMRIZON panggilan AM ENGGONG bin AMIRUDINtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Percobaan dengan Tanpa Hak dan melawan hukum menjualNarkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif PertamaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah celana pendek merk PVL warna biru yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA MILD warna putih yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal beningnarkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih;
- 1 (satu) buah dompet merk BALLY warna coklat yang didalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal beningnarkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah Handphone lipat merk MAXTRON warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone Android merk VIVO warna hitam.
- 1 (satu) buah korek api warna bening;
- Seperangkat alat hisap shabu yang terdiri dari bong, kaca pirek dan pipet plastik yang sudah terangkai;
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 7/Pid.Sus/2022/PN Plj |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2022/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Agung Prasetyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mazmur Ferdinandta Sinulingga, Hakim Anggota Fajar Puji Sembodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkaraTerdakwaSONI PUTRA panggilan SON bin TAHA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2022/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2022/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2022/PN Plj
Statistik142