Putusan PN MOJOKERTO Nomor 444/Pid.Sus/2021/PN Mjk |
|
Nomor | 444/Pid.Sus/2021/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Naimmi Masrura Arifin |
Hakim Anggota | Rosdiati Samangluqmanulhakim |
Panitera | -prasthana Yustianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYAMSUL UDDIN Als. DEDENG Bin SAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD SYAMSUL UDDIN Als. DEDENG Bin SAMIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa :? 1 (satu) klip (potongan sedotan berwarna bening) yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat berat netto 0,183 gram;? 1 (satu) pasang sandal merk Pro ATT warna hitam coklat ;Dirampas untuk dimusnahkan;? 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A15 warna putih dengan nomor SIM 085778121103; Dirampas untuk negaral? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih No. Pol : S-2921-VN.Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD SYAMSUL UDDIN Als. DEDENG Bin SAMIN;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00. (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3366 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 444/Pid.Sus/2021/PN Mjk
Statistik81